PSBB Corona, Polda Metro Kerahkan Polsek Patroli Kerumunan
02 April 2020, 09:00:01 Dilihat: 184x
Jakarta -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah perkumpulan massa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Patroli itu, kata Yusri, juga dalam rangka memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Patroli terus kita lakukan," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Menurutnya patroli itu dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama dengan TNI dan jajaran pemerintah daerah.
"(Patroli) dilakukan dari (tingkat) Polsek, Polres, sampai Polda," ucap Yusri.
Sebelumnya, Yusri juga mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut. Hal itu mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," ucap Yusri.
Sumber : cnnindonesia.com