Pengemudi Ojol soal Kenaikan Tarif : Sesuai Aspirasi Kami
14 Maret 2020, 09:00:00 Dilihat: 181x
Jakarta -- Garda Indonesia, organisasi pengemudi ojek online (ojol), menyambut positif keputusan pemerintah menaikkan tarif ojek online. Tarif baru akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Melalui keputusan Kementerian Perhubungan, batas bawah tarif ojol naik Rp250 menjadi Rp2.250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 menjadi Rp2.650 per km.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tarif baru ojol sesuai dengan saran evaluasi yang diberikan.
"Kami menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Direktur Jenderat Hubungan Darat Kemenhub," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (10/3).
Selain sesuai dengan aspirasi pengemudi ojol, ia menilai formulasi tersebut juga didasari oleh survei yang dilakukan Kemenhub.
Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tarif ojol untuk daerah Jabodetabek. Tarif barunya. Selain tarif baru ojol, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jasa minimal juga naik dari Rp8.000-Rp10 ribu menjadi Rp9.000-Rp10.500.
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," jelasnya.
Dia mengaku kenaikan tarif ojol telah melalui pertimbangan seperti salah satunya, survei pada 1.860 responden yang mengaku tdak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
Sumber : cnnindonesia.com