Tarif Ojol Naik, Grab Janji Adaptasi Keputusan Pemerintah
11 Maret 2020, 09:00:07 Dilihat: 258x
Jakarta -- Grab Indonesia mengaku menerima kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojek online, yakni batas bawah menjadi sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas Rp150 per km. Grab juga berjanji akan menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut dan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi alias driver ojol.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru ojol. "Kami akan sampaikan hasil monitoring tarif baru sebagai masukan ke Kementerian Perhubungan," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (10/3).
Tri berharap kebijakan tarif baru ojol akan diterima oleh masyarakat. "Harapan kami, penumpang menghargai layanan bernilai tambah yang kami tawarkan dan terus memilih Grab sebagai layanan pilihan transportasi online mereka untuk perjalanan sehari-hari," terang dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Berikutnya dengan biaya jasa minimalnya, setelah dihitung menjadi naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojol telah melalui pertimbangan. Salah satunya, survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
Skema tarif yang ditawarkan mulai Rp100 hingga Rp500. "Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah. Sementara, batas atas Rp150 per km," terang dia.
"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," imbuhnya.