Pemprov DKI Siapkan Taman dan Ruang Terbuka untuk Ondel-ondel
20 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 210x
Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyiapkan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi, termasuk para perajin ondel-ondel. Langkah ini dilakukan mencegah agar ondel-ondel tak lagi dipakai mengamen atau mengemis.
"Ya kita kan punya ruang-ruang, ada taman, ada tempat terbuka, kita usahakan menampilkan mereka di sana," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Imam Hadi Purnomo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/2).
Lebih lanjut, Ia mengatakan langkah itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara Disbud DKI, Satpol PP DKI Jakarta, Kesbangpol, FORKABI, FBR, LKM, Bang Japar, Rumah Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, Sanggar Betawi Mamit cs. Pertemuan itu membahas penertiban ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis.
Selain akan menyiapkan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan, termasuk perajin ondel-ondel, ada empat poin kesepakatan lain dari hasil rapat tersebut. Di antaranya menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, Lebaran Betawi, dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan dan inventarisasi untuk melihat seberapa banyak jumlah sanggar kesenian Betawi dan perajin ondel-ondel. Pemerintah juga membuat surat edaran gubernur untuk disampaikan kepada wali kota, camat, lurah, RT/RW untuk mendata jumlah sanggar dan perajin yang ada di masing-masing wilayah dengan format yang ditentukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Terakhir, Satpol PP akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang atau kelompok yang mengganggu ketertiban umum.
"Ini untuk memberdayakan teman-teman seniman, dan menjaga ikon budaya Betawi," lanjut Imam.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pelarangan ondel-ondel untuk kegiatan meminta-minta.
"Budaya Betawi sama masalah ondel-ondel itu harus jadikan ikon yang enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan. Nanti dimasukkin di Perda," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2).
Iman menyebut usulan ini sudah dibicarakan dengan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardhana. Tujuan dari revisi ini, kata dia, untuk menjaga kehormatan ondel-ondel sebagai bentuk sebuah kebudayaan.
"Iya, untuk, pertama, menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat harus di-perda-kan. Perda mana? Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran," jelas dia.
Sumber : cnnindonesia.com