Legalisasi Arak Bali dan Senyum Pemandu Wisata
08 Februari 2020, 09:00:02 Dilihat: 221x

Jakarta -- Alis mata Putu Pratama mengerut saat melihat halaman pertama surat kabar, Kamis (6/2). Wajah yang awalnya terlihat serius sontak berganti senyum saat menatap foto Gubernur Bali Wayan Koster mengangkat dan menenggak satu seloki minuman keras khas Bali.
Pada Rabu (5/2), Koster menyosialisasikan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Aturan itu membuat arak, tuak, dan brem Bali legal.
Pratama, seorang pemandu wisata asal Gianyar yang kerap menemani wisatawan dari berbagai negara di Pulau Dewata, menyambut legalisasi itu sebagai kabar gembira.
Selama ini, kata dia, wisatawan sering menanyakan minuman lokal beralkohol. Saat itu, Pratama pun hanya menjelaskan bahwa ada hukum di Bali dan Indonesia secara umum terkait minuman keras.
Mereka yang memproduksi atau menjual arak, lanjutnya, kerap ditangkap polisi. Ia menyayangkan hal tersebut di tengah gencarnya negara lain membanggakan kearifan lokalnya, termasuk dalam hal miras. Misalnya, Jepang dengan Sake.
"Sekarang petani arak di Bali sudah punya payung hukum. Jadi petani ataupun penjual arak tidak resah lagi. Mereka bisa fokus memberdayakan. Ini sebenarnya baik karena Bali adalah daerah wisata," ujarnya.
Menurutnya, hal itu baik bagi pariwisata Bali sekaligus berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat.
"Yang perlu kita ketahui sekarang adalah teknisnya, bagaimana agar petani benar-bener diberdayakan, kemudian disalurkan, untuk dijual secara legal dan tidak kucing-kucingan lagi," ujar Putu, yang mengaku sebagai penyuka minuman arak ini.
Desa Percontohan
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan petani arak, koperasi, dan pihak produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Teknisnya, petani arak menjual hasil produksinya ke koperasi. Koperasi kemudian berperan sebagai pengepul, untuk selanjutnya menjual bahan baku tersebut ke produsen atau pabrikan.
Produsen akan mengolah bahan baku ini agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya. Selanjutnya pabrik melekatkan pita cukai.
Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang harga patokan petani atau standar harga batas bawah di setiap jenjang distribusi.
Hendra menyampaikan akan memulai penerapan Pergub ini dengan menjadikan dua desa, yaitu Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem; dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai proyek percontohan.
Sebelumnya, Koster menyebut Pergub Arak Bali bertujuan untuk melindungi keragaman budaya sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Diketahui, ada sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa memidanakan pemabuk. Misalnya, Pasal 536 (mabuk di jalan umum) Pasal 492 (mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban), dan Pasal 300 (menjual, memberikan minuman memabukkan, dan membuat mabuk anak-anak).
Selain itu, penjualan miras di Indonesia dibatasi oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bahwa, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.