Class Action Banjir Jakarta Terima Laporan Kerugian Rp43 M
12 Januari 2020, 09:00:04 Dilihat: 178x
Jakarta -- Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 sedang merampungkan berkas gugatan class action yang rencananya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). Jumlah email pengaduan yang masuk hingga 9 Januari 2020 mencapai 600 laporan. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 243 di antaranya masuk sebagai pelapor.
Anggota tim advokasi, Alvon Kurnia Palma menuturkan para pelapor masih akan dikelompokkan, apakah termasuk sebagai perwakilan kelas (class representative) atau anggota kelas, berdasar kekuatan pembuktian.
Angka kerugian yang diadukan ratusan pelapor itu nilainya menyentuh puluhan miliar rupiah. Data yang didapat tersebut juga bakal diolah sebagai dasar untuk melihat pola hingga keterlibatan pelbagai pihak.
"Dari 243 orang yang melaporkan ke Tim Advokat sebanyak 186 orang yang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir. Nilai Total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp8,7 miliar," papar Alvon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).
Adapun berdasarkan wilayah, pelapor terbanyak berasal dari Jakarta Barat yang mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Kemudian diikuti pelapor dari Jakarta Timur sebanyak 52 orang atau 21 persen.
Tim advokasi masih mempertajam analisis guna memformulasikan sebab akibat dari banjir Jakarta hingga pihak yang bertanggung jawab.
Alvon mencontohkan ada beberapa pihak yang berpotensi diminta pertanggungjawaban seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejumlah dinas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga Presiden Joko Widodo.
Semua itu bergantung pada hasil telaah tim advokasi terhadap pelaporan dan data yang masuk. "Tak menutup kemungkinan [Presiden Jokowi]," ujarnya.
Alvon menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan meminta pertanggungjawaban Jokowi. Ini dilakukan jika dalam analisis memang ada peran dari Jokowi dalam bencana banjir Jakarta. Ia mengakui salah satu proses rumit dalam menyusun gugatan Class Action adalah menghitung kerugian, menghubungkannya dengan kondisi faktual, dan merunut sebab-akibat antar-keduanya.
"Jadi kami ingin melihatnya dalam konteks, ketika terjadi banjir Jakarta, secara early warning system dan kemudian penanganan kepada masyarakat dari bencana itu bagaimana dan siapa yang berperan. Itu makanya dilakukan pendataan," Alvon menjelaskan.
"Ini bukan airnya yang mau digugat, tetapi lebih kepada di mana sih letak kelalaian yang dilakukan manusianya baik itu di level pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah," imbuh Alvon.
Sumber : cnnindonesia.com