Nadiem Revisi Sistem Zonasi, 30 Persen dari Jalur Prestasi
13 Desember 2019, 09:00:00 Dilihat: 133x
Jakarta -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Meski tak menghapus secara keseluruhan, ada perubahan yang dilakukan Nadiem.
Sistem zonasi ini dibagi dalam tiga jalur penerimaan. Sebanyak 80 persen siswa diterima di sebuah sekolah berdasarkan wilayah atau jarak dengan sekolah. Kemudian, 15 persen lewat jalur prestasi, dan sisanya sebanyak 5 persen diterima melalui sistem pindah sekolah.
Nadiem mengubah itu. Penerimaan siswa lewat jalur prestasi menjadi 30 persen.
"Yang tadinya jalur prestasi hanya 15 persen, sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," kata Nadiem saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).
Perubahan itu tentu berdampak pada jalur penerimaan lainnya. Jalur penerimaan melalui pemetaan wilayah atau zonasi jadi hanya 50 persen, jalur perpindahan sebanyak 5 persen, 30 persen jalur prestasi dan jalur afirmasi sebanyak 15 persen.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar.
Nadiem mengatakan ada beberapa daerah dan orangtua murid yang mengalami kesulitan atas pemberlakuan sistem zonasi. Atas dasar itulah dia mengubahnya.
Dia ingin mekanisme penerimaan siswa baru benar-benar bisa mengakomodasi perbedaan situasi dan bisa diterima di setiap daerah.
"Jadi bagi ibu dan bapak orang tua yang sangat semangat pusing anaknya untuk mendapatkan nilai baik, prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan," kata Nadiem.
Dalam acara Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Nadiem juga memaparkan terkait konsep Merdeka Belajar yang akan dilaksanakan selama dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Konsep Merdeka Belajar ini terdiri dari empat inisiatif atau empat kebijakan pokok dalam pendidikan Indonesia.
Pertama, membebaskan sekolah untuk menggelar atau melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kedua menghapus Ujian Nasional per 2021.
Ketiga, merampingkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (RRP) untuk para guru. Keempat terkait dengan sistem zonasi.
"Karena hanya dengan kemerdekaan lembaga unit pendidikan, hanya dengan kemerdekaan kreativitas para guru, hanya dengan hal itulah pembelajaran dalam kelas bisa terjadi secara keseluruhan," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com