Dai Harus Dapat Rekomendasi MUI Jika Ingin Ceramah di TV
28 November 2019, 09:00:30 Dilihat: 406x

Jakarta -- Para dai yang hendak berceramah di televisi kelak harus mengantongi rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wacana ini disampaikan saat kegiatan Standarisasi Dai yang digelar MUI di Jakarta, Senin (25/11).
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan telah memiliki nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) pusat dan Kementerian Agama. Ia mengatakan tinggal membuat instrumen turunan dari kesepakatan tersebut.
"Khusus yang di TV, nanti melalui lembaga penyiaran, mereka pun nanti malah akan diwajibkan, bahwa orang yang mengisi di TV itu nanti harus berdasarkan rekomendasi MUI. Kalau di luar [TV] mungkin nggak wajib," kata Cholil di tengah mengisi materi Standarisasi Dai di MUI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).
"Tapi kalau yang masuk TV, dia harus wajib. Karena kan memiliki kekuatan, dia ada regulasinya. Tidak boleh yang masuk TV tanpa dia mendapat rekomendasi MUI," lanjut dia.
Cholil beralasan, rekomendasi ini harus diberikan oleh MUI tersebab lembaga ini diklaim mencakup pelbagai Ormas Islam. "Kenapa MUI? Karena MUI berlindungnya seluruh ormas. Semua ormas bergabung di MUI," sambung dia.
Namun menurut Cholil, bagi para dai yang sudah telanjur memiliki program di televisi pun tak apa. "It s oke, paling hanya perlu penyamaan persepsi," kata dia.
MUI tengah menyusun pedoman berceramah bagi para dai yang mengantongi sertifikat. Setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi syarat seorang dai bisa memiliki sertifikat antara lain harus menyampaikan ajaran Ahlussunah Waljamaah, pro-NKRI dan materi dakwahnya tidak membuat onar.
Jika lolos, maka para pendakwah itu bakal masuk daftar penceramah rekomendasi MUI.
Adapun syarat khusus untuk penceramah di televisi, minimal kata dia harus mampu melafalkan ayat Al-Quran dengan lancar dan tepat. Selain itu nantinya para dai juga bakal dilatih metode berdakwah.
"Minimal kalau untuk masuk TV, minimal baca Al Quran yang fasih. Standar minimal itu. Kalau baca Quran-nya nggak fasih, gimana mau jadi ustaz," ucap Cholil.
Sementara Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Reza menjelaskan sesungguhnya telah terdapat aturan spesifik mengenai penyampaian materi keagamaan. Salah satunya kata dia, penyampaian materi dilarang mempertentangkan umat beragama ataupun menyerang agama lain.
"Itu tidak boleh, sudah tertuang sejak 2012. Jadi kalau ada lembaga penyiaran yang seperti itu maka kami akan menegur," kata Reza di tengah diskusi.
Mengutip Pasal 6 Pedoman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012 ia mengungkapkan program siaran wajib menghormati perbedaan SARA. Namun selama menjabat sebagai komisioner KPI, Reza mengatakan belum pernah menemukan kasus pelanggaran pedoman standar program mengenai materi penyiaran keagamaan.
Kalaupun ada pelanggaran, KPI hanya bisa memberi sanksi atau teguran ke lembaga penyiaran dan bukan kepada dai.
"Selama ini, selama saya di KPI belum ada kasus lembaga penyiaran mengundang dai yang sengaja mempertentangkan hal-hal yang menyerang kelompok lain atau agama," ungkap Reza.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.