Umur Pengguna dan Kecepatan Skuter Bakal Dibatasi
24 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 138x

Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas peraturan gubernur mengenai penggunaan skuter di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada sejumlah poin yang akan ditambahkan dalam peraturan tersebut.
Salah satunya terkait pembatasan umur minimum pengguna skuter dan kecepatan maksimum dalam menggunakan skuter.
"Berikutnya untuk kecepatan yang kami desain yang kami sepakati untuk sementara 15 kilometer maksimum dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun," kata Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Syafrin menjelaskan pembatasan umur dilakukan mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas. Dalam peraturan itu disebutkan usia 17 tahun dianggap sudah mampu mendapatkan lisensi untuk mengemudi.
"Acuan kita dalam UU 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat SIM C," ujar Syafrin.
Dalam peraturan itu juga, Syafrin menegaskan para pengguna skuter harus memakai alat pelindung diri seperti helm. Pada malam hari mereka juga menggunakan baju yang bisa diidentifikasi di kegelapan.
"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuk di dalamnya ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," ujar dia.
Peraturan ini, kata Syafrin, sudah disampaikan kepada perusahaan penyedia jasa skuter. Kemudian, peraturan ini juga harus diikuti oleh mereka yang memiliki skuter pribadi.
Secara umum, dalam peraturan ini menempatkan skuter sebagai kendaraan untuk satu orang. Pemerintah melarang penggunaan skuter lebih dari satu orang.
"Kita kategorikan otoped atau skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," ujarnya.
Peraturan ini ditegaskan Syafrin masih dalam pembahasan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. DKI mengundang banyak pihak untuk merumuskan peraturan ini.
"Ada dari masyarakat, NGO dan komunitas skuter kita panggil untuk mintai pendapat," tutup dia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf bakal melakukan pengawasan di lapangan bersama stakeholder lainnya. Ada dua jenis tindakan yang diberikan oleh polisi kepada pelanggar.
"Pertama adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita, ditilang," kata Yusuf.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.