Polisi Temukan Besi dan Pasir Bermasalah di SD Gentong
13 November 2019, 09:00:03 Dilihat: 151x
Jakarta -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya mengungkap sejumlah kejanggalan bahan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan 4 kelas gedung SDN Gentong, Pasuruan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawa mengatakan, temuan tersebut didapatkan pihaknya, usai melakukan serangkaian uji laboratorium forensik (labfor).
"Menurut hasil uji laboratorium forensik ada beberapa ketidaktaatan atau ketidaklaziman dalam pembangunan sebuah konstruksi gedung," kata Gidion, di Mapolda Jatim, Senin (11/11).
Gidion lalu menunjukkan sebuah beton yang berisi sloof atau kolom rangkaian besi. Namun janggalnya jumlah besi itu tak sesuai dengan spesifikasi perencanaan konstruksi bangunan.
"Nah ini harusnya kolom ini diisi oleh empat besi tapi hanya tiga. Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 tapi ini istilahnya besi banci . Kalau dari uji laboratorium ketemu 8 koma sekian mili diameternya," kata dia.
Tak hanya soal besi, beton tersebut juga diketahui menggunakan bahan baku pasir biasa, padahal dalam perencanaannya pasir yang hendak digunakan adalah pasir Lumajang, yang memliki kekuatan lebih dari pasir biasa.
"Hasil pengujian, pasir tidak sesuai dengan pasir yang direncanakan terkenal paling bagus, pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus. Ini pasirnya pasir-pasir biasa," ujar dia.
Ia lantas meminta penyidiknya melakukan uji hammer test terhadap beton tersebut. Dan hasilnya beton tersebut juga mudah hancur.
"Dia (kontraktor) tidak pernah menghitung kekuatan beton daru hammer. Kekuatan beton minimal 20 Mpa (mutunbeton). Kalau kita tes kekuarannya cuma 10 Mpa," katanya.
Lebih lanjut, kejanggalan juga terdapat pada rangka baja atau galvalum yang digunakan sebagai kerangka atap. Rangka tersebut, kata Gidion, diketahui tak menahan beban genteng.
"Kemudian galvalum. Ini galvalum atau rangka rangka baja, rangka baja ringan sebagai reng kemudian itu tempatnya genteng," kata dia.
Kejanggalan konstruksi ini sebelumnya juga pernah diungkap oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Ia mengatakan bahwa atap 4 gedung kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, dibangun dengan konstruksi gagal yang ngawur.
"Laporan labfor, konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu rubuhnya," kata Luki saat meninjau lokasi di Pasuruan, Sabtu (9/11).
Luki melanjutkan, pihaknya juga menemukan dugaan bahwa konstruksi gedung yang terakhir diperbaikin pada 2012 ini, ternyata memiliki sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi.
Spesifikasi yang tidak sesuai itu pun sempat dikhawatirkan oleh Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), akan berdampak pada ambruknya bangunan. Namun, kata Luki, hal itu masih terus didalami.
"Sebenarnya PPK sudah menyampaikan kalau ini tidak sesuai spek. Ini akan runtuh, tidak tahu kapan. Ini yang akan kami dalami," tuturnya.
Atas kasus ini Polda Jatim pun telah menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan. Mereka yakni kontraktor berinisial DM dan SE.
D dan S adalah kontraktor yang berasal dari dua CV berbeda: ADL dan DHL. CV pertama beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kediri, Jumat (8/11) malam saat diduga hendak melarikan diri. Dan kini mereka telah diamankan di Mapolda Jatim. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami pidana lain dalam kasus ambruknya SDN Gentong ini. Yakni dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik pun tengah memeriksa sejumlah pihak.
Sebelumnya, bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, Kota Pasuruan, ambruk saat jam pelajaran siswa, sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/11) pagi. Akibatnya dua orang dinyatakan meninggal dunia, 11 orang luka-luka.
Dari data kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19).
Sumber : cnnindonesia.com