BNN Larang Kratom Mulai 2022, Petani Minta Solusi dari Jokowi
11 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 341x

Jakarta -- Masyarakat petani kratom (mitragyna speciosa) yang berada daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan solusi terhadap bakal dilarangnya tanaman Kratom oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai 2022 mendatang.
"Tolong pak Presiden segera menyikapi persoalan Kratom, masyarakat kami sudah mengantungkan hidupnya dengan tanaman kratom, berikan kami solusinya, agar kratom jangan dilarang," kata tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Rajuliansyah,di Putussibau, Kamis (7/11) seperti dilansir Antara.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kapuas Hulu itu mengaku kecewa atas pernyataan BNN yang mengategorikan tanaman kraton ke dalam jenis narkotika.
Rajuliansyah mengatakan pelarangan kratom itu dinilai bisa mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
" Apalagi yang diharapkan masyarakat jika kratom pun dilarang, karet murah, mencari pekerjaan semakin sulit, biaya hidup semakin tinggi, tentu kondisi seperti itu dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat," ucap Rajuliansyah.
Dirinya meminta agar Presiden Jokowi bersama menteri-menteri terkait turun langsung ke wilayah Kapuas Hulu bertemu dan mendengarkan keluh kesah petani.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, dengan tegas meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas terkait tanaman kratom.
"Jangan buat masyarakat kami resah, karena memang masyarakat Kapuas Hulu salah satu penghasil terbesar tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat," ujar Nasir di hadapan perwakilan BNN, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (5/10).
"Jadi sekali lagi kami minta regulasi yang jelas dan solusinya terbaik yang pro kepada masyarakat, masyarakat sudah terjepit ekonomi jangan buat susah lagi dengan tidak jelasnya aturan tentang kratom," sambungnya.
Sebelumnya BNN menyatakan daun kratom dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak pada Selasa lalu mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022, atau lima tahun masa transisi setelah ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika 2017 silam.
Ia menjelaskan latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya.
"Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati)," ungkapnya dalam kegiatan Focus Group Discussion tentang Tanaman Kratom antara Kepala BNN RI dan Forkopimda Kalbar di Pontianak.
Mufti menambahkan, kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. Jika terus menerus dikonsumsi, katanya, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.
Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan penggiringan opini belaka. Menurut dia, penjelasan tersebut tidak berdasar dan penggiringan opini. Meskipun satu famili dengan kopi-kopian, ujar Mufti, kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.
"Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda," katanya.
Mufti juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya. Dia pun menjanjikan bahwa pelarangan kratom tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.