Seleksi CPNS 2019 Beri Kesempatan Banding Hasil Tes
01 November 2019, 09:00:06 Dilihat: 141x
Jakarta -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan kesempatan untuk melakukan banding atau masa sanggah selama tiga hari bagi pihak yang tak puas dengan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
"Ada masa sanggah bagi peserta yang tidak puas dengan keputusan panitia sampai dengan tanggal 19 Desember," kata dia, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (30/10).
BKN sendiri tak merinci lebih jauh mekanisme yang harus ditempuh peserta tes untuk menyanggah hasil seleksi. Sementara Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan proses penyanggahan tak boleh sekadar protes hasil tes.
"Yang penting sanggahannya itu bukan cuma kenapa saya enggak lulus ," kata Tjahjo.
Proses rekrutmen CPNS 2019 dimulai dengan masa pendaftaran selama 14 hari, mulai 11 November hingga 24 November 2019.
Setelah itu, BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019. Nama-nama yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada awal Februari 2020.
Setelah pengumuman seleksi administrasi itulah, Bima menyebut ada masa sanggah selama tiga hari hingga 19 Desember. Sanggahan yang diterima oleh panitia seleksi akan diumumkan pada 26 Desember 2019.
Menurut Bima, hal ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi CPNS.
Namun demikian, ia tak ingin berlama-lama dalam proses seleksi ini. BKN mengantisipasi keberadaan penerimaan CPNS 2020. Bima pun berharap proses seleksi CPNS 2019 ini dapat selesai sebelum April 2020.
"Kami berharap penerimaan CPNS selesai di April, kami harus antisipasi kalau ada penerimaan CPNS di tahun 2020," kata dia.
Pihak panitia seleksi CPNS juga akan lebih memudahkan peserta untuk melakukan registrasi. Dikatakannya peserta hanya perlu mengumpulkan lima berkas saat melakukan registrasi seperti KTP, foto diri bebas dan formal, ijazah, dan transkrip nilai.
Untuk melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Dukcapil. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id dan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di K/L/D.
"Kami mencoba membuat persyaratan yang sangat minimal. Yang lengkapnya nanti kalau sudah diterima saja. Nanti kelengkapan-kelengkapan itu bisa diberikan," jelasnya.
"Jadi hanya lima dokumen itu yang Anda butuhkan. SKCK bisa belakangan itu," imbuhnya.
Sumber : cnnindonesia.com